Rabu, 30 Oktober 2013

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN


Pada postingan kali ini kelompok kita membahas bagaimana mendirikan suatu perusahaan. Tapi terlebih dahulu kita harus tahu dulu mengenai SIUP. SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia. Penggolongan berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3
(tiga) yaitu :
  1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersihatau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai denganRp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
  1. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, yangdijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Larangan
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
  1. Yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketingatau multi level marketing).
  4. Perdagangan jasa survey.
  5. Perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUP BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.

Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa
sejak tanggal dikeluarkan.

Prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan 
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha
  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Persyaratan Izin Lebih Detail Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
 Contoh SIUP 

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDmdYcNd2SGdhWpMfQByfyhTZ3ERN5Ql6ndqIcwN18wotMIkVPJ0eam51CnjknXDEQp6cbS0Qo8m1M0uScC4CSMU3w9S0dEYD9eja02-ASYzXZ-Y9a_d10MWf0i_3kZm38MIxyc-qi6Pgx/s1600/siup.jpg

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar