Sebelum saya menjelaskan bagaimana membuat
NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu NPWP?
Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang yang baru bergelut dengan dunia
pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu apa itu NPWP seperti apa dan
kegunaannya? Pada tugas disini saya mendapat tugas bagaimana cara membuat NPWP
perusahaan. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan
mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang
diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Fungsi NPWP adalah:
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak
memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak
di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak
bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit
pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika
melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah
satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan
- Fotokopi salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disini
disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.
- Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti fotokopi KTP
pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
- Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini anda bisa
dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda
berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau
direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan
domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta
pendirian perusahaan /badan /yayasan /lembaga.
- Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor
pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai
di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan
membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai
dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4). Ikuti prosesnya, apabila ada
persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai.
Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP
Perusahaan anda selesai.
Formulir Permohonan Pendaftaran WP Untuk Orang Pribadi(PER-44PJ2008) by Stephanie Sagita
Referensi :
http://iqbalparabi.com/syarat-membuat-npwp-pribadi-dan-perusahaan/
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
http://tinoess.wordpress.com/2012/04/03/cara-pembuatan-npwp-perusahaan/
http://www.pajak.net/info/tata_cara_pendaftaran_npwp.htm
http://wahabkhoter.blogspot.com/2013/03/cara-membuat-dan-mendaftar-npwp.html
http://iqbalparabi.com/syarat-membuat-npwp-pribadi-dan-perusahaan/
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
http://tinoess.wordpress.com/2012/04/03/cara-pembuatan-npwp-perusahaan/
http://www.pajak.net/info/tata_cara_pendaftaran_npwp.htm
http://wahabkhoter.blogspot.com/2013/03/cara-membuat-dan-mendaftar-npwp.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar